Pelatihan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026 Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2025

Pelatihan ini dirancang untuk membekali aparatur daerah dalam menyusun RKPD tahun 2026 sesuai Permendagri Nomor 10 Tahun 2025, dengan fokus pada sinkronisasi perencanaan, pemanfaatan data yang akurat, serta integrasi perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja.

Durasi : 2 Hari (16 Jam)

Tujuan Pelatihan

1.

Peserta mampu memahami prinsip, tahapan, dan ketentuan teknis penyusunan RKPD berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2025.

2.

Peserta mampu menyusun dokumen RKPD yang sistematis, berbasis data, dan sesuai arah kebijakan pembangunan nasional maupun daerah.

3.

Peserta mampu menguatkan koordinasi lintas perangkat daerah agar penyusunan RKPD dilakukan secara terpadu dan terintegrasi.

4.

Peserta mampu menerapkan metode dan format penyusunan RKPD terkini, termasuk penggunaan aplikasi perencanaan, indikator kinerja, dan program prioritas.

5.

Peserta mampu menghasilkan draft awal atau kerangka kerja dokumen RKPD sebagai bahan penyusunan lebih lanjut di masing-masing daerah.

Materi Pelatihan

1.

Ketentuan umum dan prinsip penyusunan RKPD sesuai Permendagri 10 Tahun 2025.

2.

Alur dan tahapan penyusunan RKPD, termasuk jadwal dan tanggung jawab antar perangkat daerah.

3.

Teknik penyusunan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan, dan rencana program/kegiatan.

4.

Penyelarasan RKPD dengan RPJMD, RKP Nasional, Renja Perangkat Daerah, dan KUA-PPAS.

5.

Penguatan partisipasi masyarakat melalui forum musrenbang dan konsultasi publik.

6.

Format dan struktur dokumen RKPD terbaru.

7.

Studi kasus penyusunan RKPD yang efektif dan aplikatif.

Fasilitas Pelatihan

1.

Materi/modul pelatihan dalam bentuk cetak atau digital

2.

Sertifikat pelatihan

3.

Training Kit

4.

Cofee Break & Lunch

Biaya Pelatihan

Biaya kontribusi peserta mulai dari

Rp 4.500.000

 / orang

Daftar Sekarang