Bimbingan Teknis (Bimtek) Perencanaan, Perumusan, dan Harmonisasi Produk Hukum Daerah dirancang untuk meningkatkan kapasitas aparatur dalam menyusun Perda/Perkada sesuai asas pembentukan peraturan yang baik, mulai dari perencanaan, legal drafting, hingga harmonisasi agar regulasi lebih konsisten, operasional, dan akuntabel.
1.
Peserta mampu memahami kerangka hukum pembentukan produk hukum daerah, termasuk asas, hierarki, dan mekanisme Propemperda.
2.
Peserta mampu menjelaskan tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, hingga penyebarluasan Perda dan Perkada.
3.
Peserta mampu menyusun Naskah Akademik dan merumuskan pasal/ayat Perda atau Perkada dengan teknik legal drafting yang benar.
4.
Peserta mampu menerapkan pedoman teknis sesuai Permendagri 80/2015 jo. Permendagri 120/2018 dalam pembentukan produk hukum daerah.
5.
Peserta mampu melakukan simulasi penyusunan Rancangan Perda (Raperda) dan Rancangan Perkada (Ranperkada) secara sistematis dan implementatif.
1.
Landasan hukum pembentukan produk hukum daerah.
2.
Asas dan hierarki peraturan perundang-undangan dalam kaitannya dengan Perda dan Perkada.
3.
Mekanisme penyusunan Program Pembentukan Perda
4.
Tata cara penyusunan Naskah Akademik dan pentingnya analisis filosofis, yuridis, serta sosiologis.
5.
Teknik perumusan pasal/ayat, batang tubuh, penjelasan, dan lampiran Perda/Perkada.
6.
Proses harmonisasi, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.
7.
Studi kasus pembentukan Perda/Perkada di daerah
1.
Materi/modul pelatihan dalam bentuk cetak atau digital
2.
Sertifikat pelatihan
3.
Training Kit
4.
Cofee Break & Lunch
Copyright, Talenta Hub Indonesia