Bimtek Analisis Jabatan (ANJAB), Analisis Beban Kerja (ABK), Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), dan Implementasi Permenpan Nomor 41 Tahun 2018

Bimbingan Teknis (Bimtek) ini mengulas penyusunan Analisis Jabatan (ANJAB), Analisis Beban Kerja (ABK), Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), serta penerapan PermenPANRB Nomor 41 Tahun 2018 guna mendukung penataan jabatan dan peningkatan kinerja aparatur secara efektif.

Durasi : 2 Hari (16 Jam)

Tujuan Pelatihan

1.

Peserta memahami konsep, regulasi, dan prinsip dasar ANJAB, ABK, SKP, dan Permenpan Nomor 41 Tahun 2018.

2.

Peserta mampu menyusun dokumen ANJAB dan ABK sesuai standar yang berlaku.

3.

Peserta mampu menyusun SKP berbasis kinerja yang sesuai dengan peraturan terbaru.

4.

Peserta dapat mengimplementasikan Permenpan Nomor 41 Tahun 2018 dalam penataan jabatan pelaksana di instansi masing-masing.

5.

Peserta dapat menerapkan hasil pelatihan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja organisasi.

Materi Pelatihan

1.

Konsep dan regulasi ANJAB, ABK, SKP, serta Permenpan Nomor 41 Tahun 2018.

2.

Tata cara penyusunan ANJAB: uraian jabatan, syarat jabatan, dan peta jabatan.

3.

Tata cara penyusunan ABK: analisis beban kerja per unit/pegawai.

4.

Penyusunan SKP berbasis kinerja sesuai peraturan terbaru.

5.

Implementasi Permenpan Nomor 41 Tahun 2018 dalam penataan jabatan pelaksana.

6.

Studi kasus dan praktik penyusunan ANJAB, ABK, dan SKP.

Fasilitas Pelatihan

1.

Materi/modul pelatihan dalam bentuk cetak atau digital

2.

Sertifikat pelatihan

3.

Training Kit

4.

Cofee Break & Lunch

Biaya Pelatihan

Biaya kontribusi peserta mulai dari

Rp 4.500.000

 / orang

Daftar Sekarang